Mewakili Perusahaan dalam perkara PHK buruh awak mobil tangki angkutan bahan bakar minyak (BBM) PT. Pertamina Training And Consulting (PT. PTC) yang menuntut pembayaran pesangon Rp. 1.469.093.215,- namun Mahkamah Agung memenangkan Perusahaan dengan menolak Gugatan Para Buruh.